Ada Indikasi Tabrak Aturan, Pilkades Desa Batu Dewa Akan Diseret Ke Meja Hijau

Kuasa Hukum Arie Kusumah, S.H.,M.H., Calkades Sakirman dan para Tim Sukses/Ist
Kuasa Hukum Arie Kusumah, S.H.,M.H., Calkades Sakirman dan para Tim Sukses/Ist

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong diduga banyak indikasi Kecurangan. Kecurangan itupun terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.


Atas dugaan dugaan pelanggaran ini, Kuasa Hukum salah satu Calon Kades Batu Dewa, Arie Kusumah, S.H,M.H pada kantor Hukum Arie Kusumah, S.H.,M.H dan partner angkat bicara.

”Terkait adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan pilkades baru-baru ini telah berdampak pada integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pilkades, yang merupakan fondasi utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan partisipasi warga dalam proses demokrasi di desa," ujar Arie.

Terhadap indikasi pelanggaran yang telah ditemui oleh Tim Kuasa Hukum, sebelumnya Calkades Nomor Urut 3 Sakirman, telah melayangkan keberatan/Laporan Pelanggaran sebanyak dua kali terhadap tahapan kepada panitia Pilkades dan Panitia Pengawasan pemilihan desa pada tanggal 23 dan 26 Juni 2023.

Atas Laporan Pelanggaran yang dilayangkan, Panwasdes membalas dengan mengeluarkan berita acara penolakan atas keberatan ataupun Laporan Pelanggaran tersebut.

"Kami pikir Panwasdes salah menggunakan dasar Hukum,  Panwandes menggunakan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Desa tidaklah JELAS, mengingat peraturan yang relevan untuk Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong adalah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," sampai Arie.

Ditambahkan Arie, Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Batu Dewa terindikasi melakukan kecurangan karena didalam Berita Acara hasil penghitungan suara Nomor: 022/BD/PAN-PILKADES 2023 tertanggal 21 Juni 2023 pada point C jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sejumlah 160 pemilih.

Sedangkan, seharusnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sejumlah 144 dikarenakan 16 surat suara adalah surat cadangan, yang mana tidak termasuk didalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, apabila dihitung dari total jumlah suara hasil pemilihan calon kepala desa di desa batu dewa yang berjumlah 658 ditambah 144 maka akan sama dengan total DPT sejumlah 802.

Sedangkan, apabila total suara pemilhan 658 ditambah 160 maka akan memiliki daftar  pemilih tetap berjumlah 818 pemilih. Oleh karena itu, hasil penghitungan suara nomor 022/BD/PAN-PILKADES 2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak sesuai dengan Hasil pemilihan suara di Desa Batu Dewa.

Lanjut Arie didalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pasal 20 ayat 2 poin b menyatakan “Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”, sedangkan didalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Kepala Desa di Desa Batu Dewa terdapat 2 (dua) warga Desa Batu Dewa yang terindikasi gangguan jiwa namun tetap terdaftar didalam (DPT) dan terindikasi ikut dalam pemilihan kepala Desa di Desa Batu Dewa,"  tambah Arie.

Menurutnya, kliennya baru mengetahui jika terkait daftar hadir para pemilih calon Kades Batu Dewa terindikasi hilang dikarenakan berdasarkan keterangan dari panitia pemilihan Kades yang mengatakan jika daftar hadir para Pemilih calon Kades Batu Dewa tersebut terindikasi hilang.

Sehingga menurut Kuasa Hukum Calon Kepala Desa, baik Panitia Pilkades maupun Panwasdes diduga tidak menjalankan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

"Dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pelaksana tersebut jelas sangat merugikan klien kami yang juga sebagai Calon Kepala Desa di Desa Batu Dewa," tegas Arie.

Arie beserta tim pun akan mengambil langkah Hukum atas dugaan pelanggaran tersebut dan akan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang jelas jika tidak ada respon dari dinas PMD dan Pemda Rejang Lebong kami akan menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," demikian Arie. 

Hingga rilis ini dikirim ke meja redaksi, media Kantor Berita RMOL Bengkulu belum mendapatkan hak jawab atas tudingan ini. [rls]