RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Senin lalu (9/7) berhasil menangkap dua orang asal Kota Lubuklinggau, Sumsel, kedua ditangkap usai bertransaksi dengan membeli narkoba golongan satu jenis ganja diwilayah jalan lintas Curup-Lubuklinggau.
- BTN Terus Dorong Nasabahnya Bertransaksi Non-Tunai
- Kerjasama Dengan Pemkab Banyuwangi, BTN Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
- Blunder Konyol, Spanyol Raih FIFA Fair Play Award 2018
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Senin lalu (9/7) berhasil menangkap dua orang asal Kota Lubuklinggau, Sumsel, kedua ditangkap usai bertransaksi dengan membeli narkoba golongan satu jenis ganja diwilayah jalan lintas Curup-Lubuklinggau.
Dua orang yang diringkus tersebut yakni He (34) dan rekannya JY (31) keduanya warga Desa Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara, keduanya diamankan di wilayah Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong.
"Kita berhasil mengamankan dua tersangka usai melakukan transaksi narkoba jenis ganja, dugaan sementara keduanya merupakan pemakai," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba AKP Sampson S Hutapea kepada RMOLBengkulu, Kamis (12/7).
Dari keduanya dibeberkan AKP Sampson petugas mendapatkan 1 paket sedang ganja seberat 33,27 gram yang dibungkus dengan plastik warna coklat, barang haram tersebut diselipkan dibagian tubuh salah satu tersangka.
Diceritakan dia, kronologi penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satnarkoba tengah melakukan patroli rutin dijalan lintas sekira pukul 17.30 WIB, diperjalanan petugas melihat dua orang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nopol BG 3352 HE, petugas saat itu langsung menghentikan laju kendaraan dan dilakukan pemeriksaan.
"Ganja yang tersebut diduga berasal dari wilayah Kepala Curup, sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka," demikian AKP Sampson. [nat]