Satu Proyek Bidang Irigasi Diputus Kontrak

Kantor Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, mengambil tindakan tegas dengan memutuskan kontrak terhadap rekanan yang memenangi tender paket proyek pekerjaan fisik irigasi di bidang pengairan.


Satu paket itu berlokasi Embong di Kecamatan yang dilaksanakan oleh CV. Mastuva Corporation bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp 1,3 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2021.

Plt Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata mengungkapkan, tindakan tegas itu dilakukan karena rekanan terbukti tidak dapat menyelesaikan dan merampungkan pengerjaan proyek tersebut hingga akhir tahun ini.

"Kami melakukan pemutusan kontrak sekitar 13 Desember kemarin, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir maka kerjanya," kata mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong, Senin (27/12).

Menurutnya tindakan tegas yang dilakukan terhadap rekanan tersebut baik perusahaan lokal maupun dari luar daerah, dengan harapan dapat melaksanakan dengan baik. Apalagi untuk kepentingan masyarakat yang dibangun dari uang rakyat.

"Sebelumnya pengawas kegiatan juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali,” lanjutnya.

Untuk menuntaskan paket tersebut, pihaknya kembali mengusulkan kelanjutannya pada tahum 2022 mendatang. Seperti kegiatan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Sementara itu, lanjutnya, terkait kegiatan lain ia belum bisa menerima laporan apakah dilakukan penambahan waktu (addendum) atau sebaliknya. "Yang jelas, satu sudah kita putus kontrak. Sisanya, kita tunggu dulu laporan," demikian Joni.