Jelang Lebaran, Ada Posko Pengaduan THR

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupeten Lebong, saat ini tengah menyiapkan posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M, bagi pekerja perusahaan di daerah ini.


Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Jafri melalui Sekretaris Disnakertrans, Januar Pribadi didampingin Staf Ketenagakerjaan, Deka menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti edaran Kemnakertrans terkait pendirian posko pengaduan THR.

"Kami telah menerima surat edaran Kemnakertrans dari Provinsi Bengkulu, posko akan kita buka terhitung H-7 lebaran Idul Fitri nanti," ujar Deka, kemarin (29/4).

Menurutnya, posko pengaduan itu yang berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Pada poin 3 disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.

"Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu," terangnya.

Lebih jauh, pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran. Namun, jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Jika tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," tandasnya.