Satpol PP Tertibkan Reklame Penunggak Pajak

RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan papan reklame ilegal.


RMOLBengkulu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan papan reklame ilegal.

Ada 40 titik jadi sasaran yang tersebar di Kecamatan Kota Manna. Sejumlah reklame tersebut dirobohkan paksa oleh petugas.

Kasat PolPP Bengkulu Selatan, Susmanto mengatakan, penertiban papan reklame menjadi agenda rutin yang dilakukan secara bertahap. Pada penertiban, pihaknya memberikan toleransi terhadap pemilik reklame yang hendak ditertibkan.

Penertiban reklame ini lantaran pengusaha reklame tidak membayar pajak, Kita tidak tebang pilih. Penertiban billboard ini berkaitan dengan pajak yang belum dibayar, bukan karena label atau apapun, dan sebelumnya sudah kita beri waktu untuk melunasi saat akan ditertibkan. Sebelum penertiban, kita sudah layangkan surat teguran, satu sampai tiga," jelasnya Susmanto, Kamis (27/12).

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan, Daved Pahlevi mengatakan, target PAD papan reklame sebesar Rp250 juta setahun. Dengan capaian PAD papan reklame untuk tahun 2018 ini sudah mencapai 99 persen.

"Hingga berakhirnya tahun 2018 ini kami meyakini tercapai target PAD papan reklame. Bahkan bisa over target. Apalagi kalau yang kami tertibkan ini seluruhnya berniat untuk melunasi kewajiban bayar pajak mereka," pungkas Daved. [nat]