Kendis Nunggak Pajak Bakal Ditarik

RMOLBengkulu. Kendaraan dinas (Kendis) pejabat yang tidak membayar pajak ini rencananya akan ditarik. Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan langkah tegas, untuk mendorong warga terutama Pegawai negeri sipil (PNS) dan non pemerintah untuk taat membayar pajak kendaraan dinas.


RMOLBengkulu. Kendaraan dinas (Kendis) pejabat yang tidak membayar pajak ini rencananya akan ditarik. Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan langkah tegas, untuk mendorong warga terutama Pegawai negeri sipil (PNS) dan non pemerintah untuk taat membayar pajak kendaraan dinas.

Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Kosasih Effendi melalui Kasubag umum, Rizka Putra Utama, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan apakah kendis itu ditarik atau justru dibiarkan tetap menunggak pajak.

Sebab, dalam berita acara pinjampakai sudah dijelaskan bahwa pemegang kendaraan bertanggung jawab apapun terhadap kendis itu. Termasuk membayar pajak.

"Kami sudah mendapatkan data siapa-siapa saja penunggak. Intinya kita menyesali ternyata banyak yang melanggar kesepakatan di berita acara pinjam pakai tersebut," ujar pria yang akrab disapa Putra kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (18/5).

Ia juga menceritakan, sejak tahun 2008 tercatat kendaraan roda empat ada sekitar 44 unit eks DPRD jenis Avanza, Inova dan Rush, 13 unit eks camat jenis avanza, serta 6 unit eks kabag setda jenis avanza.

Semuanya itu, kata Putra, telah dipinjampakaikan kepada seluruh pejabat maupun OPD dan organisasi masyarakat non-pemerintah.

"Jadi kita tegaskan lagi kepada seluruh OPD maupun organisasi non pemerintah yang menggunakan kendaraan tersebut. Apabila tidak sanggup bayar pajak sebaiknya dikembalikan saja kepada bagian umum," demikian putra.

Namun, ia enggan berkomentar terkait  masih ada penunggakan kendis operasional kepala desa dan imam. Dipastikannya dari 97 unit kendaraan iman dan kades tidak semuanya menunggak.

"Karena data hasil lelang kendaraan tidak pernah disampaikan dengan kami. Berapa total yang sudah dilelang dan yang belum kami tidak tahu. Kalau itu bidang aset yang lebih tahu," demikian Putra.

Sebelumnya, akibat plat merah yang menunggak pajak di Kantor Samsat Bersama Lebong, sejak tahun 2008 hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000. [ogi]