Tiga Kategori Besaran Zakat Fitrah Lebong Diputuskan

RMOLBengkulu. Menjelang Idulfitri 1439 H, masyarakat Kabupaten Lebong mulai bisa menitipkan zakat fitrahnya ke masjid. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong menetapkan nilai zakat fitrah.


RMOLBengkulu. Menjelang Idulfitri 1439 H, masyarakat Kabupaten Lebong mulai bisa menitipkan zakat fitrahnya ke masjid. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong menetapkan nilai zakat fitrah.

Besaran nilai zakat fitrah ini diputuskan berdasarkan rapat Kemenag Lebong bersama sejumlah ormas islam, Rabu (30/5) di Kantor Kemenag Kabupaten Lebong.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Untuk beras super dengan sebanyak 2,5 kilogram dinilai dengan uang sebesar Rp 35 ribu.

Sementara, untuk beras tingkat sedang dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan, untuk beras tingkat rendah (beras campur) dinilai dengan uang sebesar Rp 22 ribu.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lebong, Hamdani, mengatakan, Zakat itu pun diberikan sampai batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musala, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya.

"Besok sudah bisa mulai disalurkan. Jika ingin membayar lebih dari itu, ya silahkan saja. Malah itu lebih baik. Dengan begitu, ia juga mendapakan pahala infaq sedekah sekali berjalan," singkat Hamdani, dibincangi RMOL Bengkulu, Rabu (30/5). [ogi]