Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, membenarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi diundangkan.
- PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Jadi Saksi Calon Gubernur, Salah Satu Komisioner KPID Sumsel Dipertanyakan Netralitasnya
- Polisi Aktif Dilantik Pjs Gubernur, Mendagri Jatuhkan Kredibilitas Pemerintahan
Baca Juga
"Untuk PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sudah diundangkan," ujar Idham ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/7).
Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh redaksi, beleid yang baru disahkan ini diundangkan sebagai PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
PKPU ini mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jumlah halaman beleid ini mencapai 263 lembar.
Beleid ini resmi diundangkan pada Rabu kemarin (20/7) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly.
- PJ Gubernur Komjen M Iriawan: Ga Mungkin Saya Tidak Netral
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi
- Benarkah Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Terus Menurun?