RMOLBengkulu. Ada yang janggal dari proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel tahun ini, dimana salah satu Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Eftiyani menjadi salah satu saksi rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub yang digelar kemarin, Minggu (8/7/18).
- Rp 80 Miliar Bonus PNS Prov Siap Cair
- Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran: Dari THR, Subsidi Ongkir Hingga Bansos Beras
- Banyak Pohon Tumbang, Ahok Kembali Sindir Dinas Petamanan Senin
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ada yang janggal dari proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel tahun ini, dimana salah satu Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Eftiyani menjadi salah satu saksi rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub yang digelar kemarin, Minggu (8/7/18).
Hal itu tentu jadi pertanyaan besar terhadap netralitas Komisioner yang merupakan pejabat negara yang seharusnya bersikap netral.
Apalagi status dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tersebut, tidak sedang dalam masa cuti. Sedangkan yang bersangkutan menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, yang menolak hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel.
Hal itupun dibenarkan Kepala Sekretarit KPID Sumsel, Nuriah, S. Sos yang mengatakan tidak ada komisioner KPID yang mengajukan cuti, dalam konstelasi pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel.
"Sampai saat ini, tidak ada Komisioner KPID Sumsel yang mengajukan cuti," ucapnya singkat saat dihubungi via telp Selasa (9/7/18).
Sesuai dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2, sebagaimana penjelasannya yaitu
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara. (2) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye. dikutip RMOLSumsel. [ogi]
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan
- PKS: Jokowi Kurang Paham Demokrasi Indonesia