Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Suryadi Halim alias Tando, bakal didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Suryadi Halim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9).
"Tim Jaksa mendakwa dengan besaran kerugian keuangan negara Rp34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (20/9).
Saat ini, kata Ali, penahanan terhadap Suryadi Halim menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetapi masih dititipkan di Rutan KPK.
"Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari Panmud Tipikor," pungkasnya.
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Sertijab Kasi Intelijen, Ini Pesan Kajari Bengkulu
- KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El