Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Suryadi Halim alias Tando, bakal didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Pemuda Kerkap Tewas Minum Racun
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Suryadi Halim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9).
"Tim Jaksa mendakwa dengan besaran kerugian keuangan negara Rp34 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (20/9).
Saat ini, kata Ali, penahanan terhadap Suryadi Halim menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tetapi masih dititipkan di Rutan KPK.
"Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari Panmud Tipikor," pungkasnya.
- 4 Orang OTT KPK Terbang Ke Jakarta, Dirwan Irit Bicara
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- Polisi Amankan 8 kg Ganja Asal Aceh Di Bengkulu