Roadshow Ke OPD, Dukcapil Dorong Manfaatkan Akses Data Kependudukan

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani saat roadshow ke Kantor Dinas Perindagkop-UKM Lebong, pada Rabu (25/8) kemarin/RMOLBengkulu
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani saat roadshow ke Kantor Dinas Perindagkop-UKM Lebong, pada Rabu (25/8) kemarin/RMOLBengkulu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, melakukan roadshow dengan mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Kantor, Rabu (25/8) kemarin.


Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani mengatakan, kedatangan pihaknya ke sejumlah OPD lingkungan Pemkab Lebong guna sosialisasi dan mendorong agar memanfaatkan akses data kependudukan Dukcapil.

"Sosialisasi untuk pemanfaatan data kependudukan," ujar Tri sapaan akrabnya kepada RMOLBengkulu, Rabu (25/8).

Soal akses data penduduk sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

"Semua OPD bisa sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Misalnya Dinas Perkim untuk registrasi dan validasi peserta RTLH. Termasuk Dinas PMDS untuk memudahkan dalam registrasi dan validasi data penerima bansos dan lainnya," terangnya.

Adapun elemen data kependudukan yang bisa diakses. Mulai dari nama, nomor KK, NIK, alamat tinggal, jenis kelamin, pekerjaan, tempat dan  tanggal lahir, nama oran tua, riwayat pendidikan dan data kependudukan lainnya.

"Jadi, semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik tentunya bisa memanfaatkan data itu. Temasuk OPD yang membutuhkan data itu sebagai verifikasi," demikian Tri.