SPPT PBB-P2 Mulai Dibagikan, Desa Dan Kelurahan Diwarning

Tampak pegawai Bidang Pendapatan tengah menyiapkan SPPT PBB-P2 di Gedung Pendapatan BKD Lebong/RMOLBengkulu
Tampak pegawai Bidang Pendapatan tengah menyiapkan SPPT PBB-P2 di Gedung Pendapatan BKD Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), mulai Selasa (8/6) besok akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2021.


Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono mengungkapkan, SPPT PBB-P2 untuk pertama kali akan diserahkan ke desa atau kelurahan wilayah Kecamatan Lebong Atas dan Kecamatan Pelabai.

"SPPT ini nanti akan diserahkan ke semua kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Lebong, dan selanjutnya diharapkan dapat diserahkan ke semua wajib pajak PBB P2," ujarnya, Senin (7/6).

Dia menjelaskan, total Objek pajak (OP) tahun 2021 sebanyak 31.700 OP. Dengan nilai ketetapan sebesar Rp 1.446.138.286.

"Ketetapan PBB-P2 tahun anggaran 2021 ditetapkan pada tanggal 1 April 2021 dan jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2021," bebernya.

Dia juga warning alias mengingatkan kepada seluruh desa-kelurahan, apabila pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

"Apabila masing-masing desa dan kelurahan realisasi PBB-P2 tidak mencapai 100 persen sampai akhir tahun, maka Pemkab akan mengevaluasi terhadap penetapan pagu indikatif ADD tahun berikutnya melalui OPD terkait," demikian Rudi.