Temuan Rp 2,6 Miliar, PPK & PPTK Dinas PUPRPKP RL Didugaan Kuat Langgar Aturan 

Kantor Dinas PUPRPKP RL/net
Kantor Dinas PUPRPKP RL/net

Dari temuan Rp 2,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) kabupaten Rejang Lebong (RL), disinyalir kuat adaanya pelangaran menabrak aturan yang berlaku oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Dugaan pelanggaran dilakukan PPK semakin kuat lantaran adanya dugaan penyalah gunaan wewenang yang mana penentuan harga dilakukan tanpa sesuai aturan yang berlaku dan berpeluang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mana adanya tugas yang tidak dilakukan sesuai aturan. 

Hal itu dikuatkan dalam lembar audit LHP BPK dimana dikatakan, bahwa PPK dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data dan dokumen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan pihak BPK meminta adanya saksi diberlakukan terhadap PPK dalam kegiatan yang diiduga telah merugikan negara mencxapai Rp 2,6 miliar itu. 

Pelanggaran itu juga termasuk terhadap PPTK, dimana ditegaskan dalam lembar LHP BPK itu bahwa adanya pelanggaran juga dilakukan PPTK dan wajib diberikan sanksi.

Menanggapi temuan audit itu, Pemerhati Hukum Bengkulu Arie Elcaputra SH, MH sangat menyayangkan masih ada perilaku ataupun mental korupsi dilingkungan Pemrintahan RL. Bahkan perbuatan itu dilakukan sejak pelaksanaan tender hingga pekerjaaan dan pelaporannya.

"Dilihat dari hasil LHP BPK itu, jelas adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses awal hingga akhir dalam pekerjaannya. Dan Bupati hendaknya peka dan tegas jika ingin kabupaten RL mau maju dan bersih dari praktek-praktek korupsi," tegasnya.