Resmi, Ini Syarat Balon Independen Pilkada Lebong

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong pada hari ini, Selasa (3/12) hingga 16 Desember 2019 mendatang mulai mengumumkan syarat bakal calon independen maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2020.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong pada hari ini, Selasa (3/12) hingga 16 Desember 2019 mendatang mulai mengumumkan syarat bakal calon independen maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2020.

Seperti yang diungkapkan Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Sekretaris, Hendrivan, bahwa sesuai tahapan dalam PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada 2020, penyerahan dokumen dukungan dimulai tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

"Syarat independen yang kita umumkan berupa jumlah e-KTP, dasar hukum, jadwal pendaftaran, jadwal pengumpulan syarat dukungan dan lainnya,” ujar dia, kemarin (2/12).

Ia berharap dengan diumumkan syarat independen maju di Pilkada Lebong ke publik, warga yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya.

"Bagi masyarakat atau tokoh masyarakat yang berniat maju sebagai calon perseorangan, KPU dengan sepenuh hati melayani guna mendapatkan informasi sedetail-detailnya. Tanpa dipungut biaya,” demikian Hendrivan. [tmc]

Adapun penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan dibuka dan bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: