RMOLBengkulu. Pihak Kemenag Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran nomor: B-1059/Kk.07.02.6/BA.01.2/06/2018 perihal penetapan Zakat Fitrah Bengkulu Utara.
- Cedera, Tapi Bermental Kuat
- APBD Perubahan 2018 Tidak Ada, Realisasi Visi Misi Bakal Berpengaruh
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pihak Kemenag Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran nomor: B-1059/Kk.07.02.6/BA.01.2/06/2018 perihal penetapan Zakat Fitrah Bengkulu Utara.
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Heriansyah dalam surat edaran yang ditandatangani, Selasa (5/6) menjelaskan, hasil rapat bersama pemerintah daerah beserta Organisasi Masyarakat Islam dalam Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan Zakat Fitrah jika dengan beras dibayar 10 canting atau 2.5 kg.
Pemberian beras sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Jika dibayar dengan uang, beras kategori I Rp 32 ribu," kata Heriansyah.
Ditambahkan Heriansyah, untuk pembayaran dengan uang beras ketegori II Rp 26 ribu.
"Penetapan kategori ini berdasarkan hasil pemantauan harga beras dan transportasi tidak ada perbedaan signifikan dengan pelaksanaan tahun lalu," pungkas Heriansyah. [nat]
- Cedera, Tapi Bermental Kuat
- APBD Perubahan 2018 Tidak Ada, Realisasi Visi Misi Bakal Berpengaruh
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor