Penertiban Hewan Ternak Dengan Cara Tembak Ditempat

RMOLBengkulu. Menindaklanjuti Perda nomor 26 tahun 2011 tentang pebertiban hewan ternak, Pemda Mukomuko baru-baru ini telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2018 isinya mempertegas bahwa dalam melaksanakan penertiban hewan ternak yaitu sapi, kambing dan kerbau petugas diperbolehkan melakukan tindakan tembak ditempat.


RMOLBengkulu. Menindaklanjuti Perda nomor 26 tahun 2011 tentang pebertiban hewan ternak, Pemda Mukomuko baru-baru ini telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2018 isinya mempertegas bahwa dalam melaksanakan penertiban hewan ternak yaitu sapi, kambing dan kerbau petugas diperbolehkan melakukan tindakan tembak ditempat.

Penerapannya, jika hewan ternak tersebut membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari di dalam kawasan tanpa hewan ternak.

Kasat Pol PP dan Damkar, Mukomuko, Ramdani, menjelaskan. Jika hewan ternak tidak dapat dijinakan dan membahayakan petugas. Maka dilakukan tindakan tegas, berupa tembak di tempat melalui petugas Polri dan TNI.

Selain itu, kepada pemilik hewan ternak diharapkan tahu juga bahwa eksekusi tembak ditempat, berlaku pula dengan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari.

"Penembakan hewan ternak oleh petugas berlaku apabila pemilik ternak tidak datang ke lokasi dengan kurun waktu selama 3 jam," bebernya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa, beberapa tempat dilarang atau bebas hewan ternak diantaranya lokasi penghijauan, reboisasi, lokasi pembibitan, komplek perkantoran, pekarangan rumah, rumah ibadah dan jalan umum.

"Lokasi pariwisata, lingkungan bandara dan lapangan olahraga juga masuk kawasan tanpa hewan ternak," beber Ramdani.

Dalam Perbup tersebut juga diatur terkait penyetoran uang denda ternak. Disebutkan bahwa, uang denda harus disetorkan langsung ke kas daerah selanjutnya dikeluarkan uang untuk penertiban dan biaya transportasi.

"Hewan ternak yang ditangkap lebih dari sepekan tidak ditebus oleh pemiliknya. Maka pemerintah akan menjualnya melalui proses lelang terbuka. Untuk saat ini kita fokus sosialisasi agar pemilik hewan ternak tahu sistem penertiban ini," pungkas Ramdani. [nat]