Rekonstruksi Duel Maut Perkara Minyak di Seluma, Ini Fakta yang Terungkap

Saat rekonstruksi di Mapolres Seluma/Ist
Saat rekonstruksi di Mapolres Seluma/Ist

Polsek Sukaraja bersama Polres Seluma menggelar rekonstruksi, Rabu (31/5) siang terhadap kasus pembunuhan di Perkebunan Kopi Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma pada Kamis 13 Maret 2022 lalu.


Dengan korban Dingki Toni (35) warga Desa Darat Sawah Ilir, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan sedangkan tersangka Mijoyo (41) yang masi kerabat dengan korban, dalam rekonstruksi tersebut dihadiri istri korban Sovi Nopita Sari (28), para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut ada 18 adegan yang diperagakan tersangka.

"Tujuan rekontruksi untuk memperjelas alat bukti yang sudah dikumpulan oleh tim penyidik, apakah alat bukti yang di sajikan benar atau tidak,” ujar Kasat Reskrim.

Pada adegan pertama tersangka saat itu sedang berada di lokasi kebun kopi miliknya lagi memanen kopi, dalam adegan ke dua korban mendatangi tersangka dengan membawa golok dan sempat terjadi ribut mulut antara korban dengan tersangka.

Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka "Kenapa kamu tidak mau membawakan minyak bensin milik saya". Tersangka pun menjawab kalau dirinya tidak bisa membawa minyak karena takut jika beras miliknya terkena minyak bensin, korban pun mengatakan kepada tersangka ingin menutup jalan kebunnya.

Pada adegan selanjutnya, korban langsung menyabut golok dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah tersangka, akan tetapi tersangka mengelak dan memegang tangan korban dan memutar tangan bersama golok milik korban ke arah belakang.

Tersangka menusukkan golok milik korban ke bagian dada bawah bagian kiri korban dan membuat korban terjatuh, saat itu korban sempat mau berdiri, hanya saja tersangka kembali menusukkan golok milik korban ke punggung belakang bagian kiri.

Tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban dengan golok masi menacap dipunggung korban, saat dalam perjalanan tersangka sempat bertemu dengan Sandi Hamsah.

"Dia bertanya kepada saya dari mana, saya menjawab saya baru ribut dengan Dinki, sudah nujah Dinki yang berjarak sekitar 1 kilo dari tempat kejadian," kata tersangka dalam adegan rekonstruksi.

Setelah itu saksi Hamdan menemui istri korban yang sedang berada di pondok kebunnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada istri korban dan tetangga kebun lainnya. Selanjutnya mereka langsung menuju ke lokasi kejadian saat ditemukan kondisi korban sudah tak bernyawa dengan posisi terlungkup.

Istri korban langsung mencabut golok yang masih menancap, korban yang sudah tak bernyawa langsung dibawa ke pondok oleh warga dan selamjutnya jenazah korban dibawa keluar desa dengan dijemput oleh anggota Polsek Sukaraja dan Polres Seluma.

Sedangkan tersangka langsung meninggalkan TKP, dalam perjalanan bertemu dengan Dindi. Tersangka meminta tolong kepada Dindi untuk diantarkan keluar. Hingga tersangka diantar ke salah satu rumah keluarga tersangka yang berada di Desa Tumbuan, sebelum akhirnya tersangka diantara ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja untuk menyerahkan diri atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Tersangka dikenakan pada Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.