Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa

Tersangka Mufron (baju orange) dan Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu (baju putih) /RMOLBengkulu
Tersangka Mufron (baju orange) dan Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu (baju putih) /RMOLBengkulu

Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kamis (9/9) melimpahkan berkas perkara tindak pidana kasus korupsi dengan tersangka yakni Mufron Imron Mantan Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.


Agenda pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di gedung Satreskrim Polda Bengkulu dengan dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan baik Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Mufron Imron atas kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu di Polda Bengkulu telah selesai. 

Sehingga pihaknya menyerahkan proses selanjutnya ke pihak Kejaksaan Bengkulu guna untuk ditindaklanjuti terkait proses hukumnya. 

“Hari ini kita melimpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih ke pihak Kejaksaan, kata Kombes Pol Aries Andi kepada RMOLBengkulu.

Masih kata Aries Andi, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu. Mufron Imron telah menyalahgunakan dana KONI yang diperuntukan untuk kegiatan KONI itu sendiri. 

“Beliau menyalahgunakan dana yang ada di KONI dan kita telah selesai melakukan proses penyidikan kemudian kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya. 

Kendati demikian, dengan pelimpahan berkas perkara ini. Kombes Pol Aries Andi juga menyerahkan tersangka Mufron Imron beserta barang bukti ke pihak kejaksaan Bengkulu.

“Baik tersangka maupun barang buktinya kita serahkan,” tutup Kombes Pol Aries Andi.

Diketahui sebelumnya, Mufron Imron telah merugikan negara sebesar Rp. 11 miliar lebih terkait dana hibah Koni Provinsi, dan setelah proses penyidikan berlangsung diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dimana kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini dilakukan dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 lalu.