Rakornas PBJ Pemerintah 2023 Bahas Penggunaan Produk Dalam Negeri Hingga E-Katalog

Foto/Repro
Foto/Repro

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria beserta rombongan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Tahun 2023 di Hotel Bidakara - Jakarta, pada Selasa (7/11) pagi.


Rakornas yang dibuka Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Teten Masduki tersebut, mengambil tema ‘Transformasi pengadaan untuk Indonesia maju’. Tema tersebut selaras dengan tujuan rakornas.

Tampak hadir pada rakornas itu, Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo kepada bupati dan walikota, Gubernur seluruh Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, Sekda Lebong Mustarani Abidin bersama rombongan mengatakan, keikusertaannya dalam rakornas pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2023 ini karena ingin melihat aturan-aturan baru yang membuat pihaknya lebih baik persiapan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024.

“Kita akui kita masih perlu banyak evaluasi yang harus kita lakukan dan kita benahi. Sebab pengadaan barang dan jasa ini berkaitan dengan dana yang cukup besar yang harus kita siapkan,” katanya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria menyampaikan rakornas pengadaan barang/jasa pemerintah ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh LKPP.

“Kegiatan ini difokuskan kepada bagaimana kita melakukan pengadaan barang dan jasa dari awalnya secara konvensional agar diupayakan menggunakan e-katalog. Selain itu ditekankan menggunakan produk-produk dalam negeri serta UMKM kita fasilitasi dalam e-katalog. Termasuk peningkatan kapasitas dari Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF PBJ),” ungkap Eldi.

Pada prinsipnya, jelas Eldi, kegiatan-kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

“Hanya saja penekanan untuk menggunakan produk dalam negeri dan UMKM sesuai arahan dari Bapak Presiden dan Kepala LKPP agar bisa diikuti melalui sistem pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.