Pansel: JPTP Pengisian Jabatan Bukan Mutasi

Ketua Pansel Selter JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Ketua Pansel Selter JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, secara resmi telah mengumumkan seleksi terbuka untuk pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Lebong.


Jika mengacu Pengumuman Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 01/Pansel-JPT.KL/VII/2024 tertanggal 26 Maret 2024, bahwa proses seleksi akan berlangsung kurang lebih dua bulan atau akan diumumkan hasil akhir pada tanggal 1 Mei 2024 mendatang.

Sementara itu, Kepala Daerah (Kada), Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan rotasi atau pergantian pejabat, waktunya semakin sempit menjelang Pilkada, karena dibatasi oleh aturan Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undangan Nomor 10 tahun 2016, disebutkan ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada sendiri diketahui tahapan pencoblosan pada 27 November mendatang dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada September 2024. Jika dihitung, maka Kada memiliki waktu hanya bulan ini jika memang ingin melakukan pergantian pejabat di daerah mereka masing-masing.

Terkait aturan tersebut, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menegaskan, bahwa selter 10  JPTP di lingkungan Pemkab Lebong bukan dalam agenda mutasi. Namun, pengisian jabatan yang mengalami kekosongan.

"Oh, terkait itu bukan mutasi. Selter ini sifatnya pengisian. Yang tidak boleh itu mutasi," ujar Sekda di ruang kerjanya, kemarin (27/3).

Sekda menambahkan, untuk dasar pelaksanaan Selter 10 JPTP di lingkungan Pemkab Lebong ini sendiri tetap meminta rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Kita juga pelaksanaannya tetap dasarnya rekom KASN. Kalau tidak ada rekom, ngak mungkin berani kita laksanakan," ucap Sekda.

Lebih jauh, Sekda menyebutkan, bahwa untuk penetapan hasil akhir seleksi terbuka ini tetap dikoordinasikan dengan KASN yang dijadwalkan tanggal 2 sampai 4 Mei 2024 mendatang.

Termasuk pengisian kekosongan jabatan eselon III ketika para pelamar dilantik menjadi eselon II pada selter JPTP Pemkab Lebong ini.

"Hasil setiap tahapan akan diumumkan secara resmi di website resmi BKPSDM," tutur Sekda.

Sekda juga mengundang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lebong yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka ini.

"Kami imbau kepada pejabat-pejabat yang berminat dan memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi terbuka ini. Termasuk para pejabat kita dari kabupaten dan kota," demikian Mustarani.

Adapun 10 jabatan yang akan diseleksi terbuka, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).

Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo-SP.

Kemudian, Kepala Dinas P3APPKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sekretaris DPRD Lebong, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong.