Puskaki: Ridwan Mukti Dan Penikmat Media Center Harus Jadi Tersangka

Pusat Kajian Anti Koropsi (Puskaki) Bengkulu, meminta pihak penegak hukum menetapkan tersangka dalam perkara penyelenggara media center Provinsi Bengkulu, yang telah menyalahi aturan dan menghambur-hamburkan uang negara.


Pusat Kajian Anti Koropsi (Puskaki) Bengkulu, meminta pihak penegak hukum menetapkan tersangka dalam perkara penyelenggara media center Provinsi Bengkulu, yang telah menyalahi aturan dan menghambur-hamburkan uang negara.

Dikatakan Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori, Gubernur Bengkulu no aktif Ridwan Mukti sudah sepantasnya menyandang status tersangka kembali dalam perkara pembuat Surat Keputusan (SK) tim penyelengggara dan tenaga ahli media center Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2016. Karena telah mengalirkan dana miliar rupiah, padahal tidak adanya penganggaran di APBD tahun 2016.

"Ini jelas yang membuat SK Pak Ridwan Mukti langsung, mestinya pak Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu yang sedang menangani kasus ini, begitupun mereka yang terlibat menikmati dana yang dikucurkan ke media center tahun 2016 padahal di APBD Pemda Provinsi Bengkulu 2016 tidak ada item anggarannya," Melyan Sori, Sabtu (15/7).

Kemudian lanjut Melyan, pihaknya menyayangkan juga DPRD Provinsi tahun 2017 ini menganggarkan Rp 11 miliar untuk media center Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Seharusnya DPRD provinsi mengkaji dahulu persoalan media center ini, masa DPRD menambah anggaran padahal sebelumnya bermasalah, ada apa dengan DPRD ini, kok bisa menganggarkan Rp 11 miliar," demikian Melyan.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyidikan terkait adanya dana miliaran rupiah yang masuk ke media center Provinsi Bengkulu dengan memerika beberpa pejabat, seperti Sudoto mantan Plt Sekdaprov Bengkulu. [R90]