PT. Tradha Kembalikan Rp 6,7 M Ke KPK

RMOLBengkulu.PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang korporasi telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar.


RMOLBengkulu. PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang korporasi telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha.

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Trada telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK uang senilal Rp 6,7 miliar yang diduga bagian dan keuntungan PT Tradha," ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5)

Laode juga mengungkapkan, PT Tradha yang dijadikan tersangka TPPU berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Dugaan cuci uang yang dilakukan oleh PT Tradha antara lain pada kurun 2016 sampai 2017, diduga PT Tradha menggunakan 'bendera' lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai utang.

Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber Iainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.

Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat Iainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Muhamad Yahya Fuad baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]