50 Persen Tambang Galian C Di Rejang Lebong Tak Berizin

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong, Afnisardi mengakui, jumlah usaha pertambangan di wilayah itu mencapai 60 tambang, hanya saja tambang yang memiliki izin operasional tak mencapai 50 persen.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong, Afnisardi mengakui, jumlah usaha pertambangan di wilayah itu mencapai 60 tambang, hanya saja tambang yang memiliki izin operasional tak mencapai 50 persen.

"Jumlah di Rejang Lebong ada sekitar 60 tambang, namun yang memiliki izin operasional hanya 24 tambang," kata Afnisardi kepada RMOLBengkulu, Jumat (18/5).

Menurut dia, keberadaan tambang jenis Galian C berupa tambang batu dan pasir itu sebagian besar merupakan pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Meskipun banyak usaha pertambangan tidak memiliki operasional, diakui Afnisardi, pihaknya tidak bisa meberikan tindakan mengingat kewenangannya ada ditingkat Provinsi, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi penindakan.

Berbeda halnya dengan tambang yang berada di wilayah terlarang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), maka penindakannya bisa dilakukan langsung oleh DPM PTSP bersama Satpol PP Rejang Lebong.

"Kepada pemilik tambang kita kerap memberikan himbauan untuk mengurus izinnya, sehingga usaha tambang tersebut bisa memberikan kontribuai terhadap daerah," imbuhnya.

Selain itupula ditambahkan Afnisardi, pihaknya juga memghimbau kepada para kontraktor untuk tidak menggunakan material dari tambang yang tidak memiliki izin operasional, terutama pada kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah, dengan begitu secara tidak langsung akan mendorong pemilik tambang berfikir untuk mengurua izin usahanya. [nat]