Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Naik Kelas, Pemkab Kepahiang Belajar Ke Lebong

Tampak rombongan Pemkab Kepahiang saat mendengarkan inovasi pelayanan Publik Pemkab Lebong di Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu
Tampak rombongan Pemkab Kepahiang saat mendengarkan inovasi pelayanan Publik Pemkab Lebong di Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, nyatanya menjadi rujukan Pemkab yang ada di Provinsi Bengkulu.


Menyusul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Lebong, Rabu (23/2) sekitar pukul 11.05 WIB. Pertemuan digelar di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong.

Kedatangan rombongan Pemkab Kepahiang ini disambut langsung Asisten III Setda Lebong, Sumiati didampingi Asisten I, Bambang ASB, Asisten II Tina Herlina, dan diikuti sejumlah OPD teknis terkait.

Lalu, kedatangan rombongan Pemkab Kepahiang ini dipimpin langsung Asisten III yang membidangi Administrasi Umum, Hairah Aryani didampingi Asisten II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Ris Irianto, serta sejumlah OPD teknis di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Asisten III Setda Kepahiang, Hairah Aryani mengatakan, kedatangan Kabupaten satu rumpun undang-undang pemekaran dengan Lebong ini dalam rangka melihat langsung seperti apa sistem pelayanan dan juga optimalisasi berbagai bentuk inovasi yang dilakukan Pemkab Lebong.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lebong yang telah menerima kedatangan pihaknya meskipun dalam situasi padat kegiatan.

"Kedatangan kami salah satu bentuk komitmen kami ingin berbenah dengan membawa OPD-OPD yang akan melihat langsung pelayanan publik di Lebong," ujar Hairah dalam sambutannya.

Dia juga menjelaskan, Ombusdman RI perwakilan Bengkuku juga memberikan rujukan bahwa Pemkab Lebong sudah memenuhi variabel penilaian pelayanan publik. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

"Seperti yang disampaikan Ombusdman bahwa pelayanan kepahiang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pelayanan Lebong," ucapnya.

Asisten III Setda Kepahiang, Hairah Aryani saat menyampaikan sambutan

Sementata itu, Asisten III Setda Lebong, Sumiati menyebutkan, keberhasilan pihaknga mendapatkan predikat pelayanan publik itu berkat inovasi dari OPD teknis di daerah itu.

"Nah, nanti bisa dilihat di lapangan dan bisa menanyakan langsung kepada OPD. Karena, ini semua berkat inovasi OPD," singkat Sumiati.

Selanjutnya, Asisten II Tina Herlina menambahkan, pencapaian Pemkab Lebong ini berkat komitmen OPD dengan pimpinan daerah. APBD melimpah tidak menjamin indikator pelayanan publik membaik. Namun, perlunya membangun komitmen dan inovasi di OPD itu sendiri.

"Perlu diketahui APBD Lebong sangat kecil di Bengkulu. Tapi, dengan anggaran sedikit ini Pemkab mampu untuk memberikan pelayanan terbaik. Kuncinya adalah komitmen," pungkas Tina.

Untuk diketahui, Lebong Kabupaten berslogan Bumi Swarang Patang Stumang ini mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 97,65. Dimana menempatkan Lebong nomor 1 se-provinsi Bengkulu, Nomor 2 se-Sumatera, dan Nomor 8 se-Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Raihan itu juga menandakan peningkatan alias naik kelas dengan nilai yang diraih saat ini. Sebab, tahun 2018 lalu Lebong telah meraih capaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik terbaik di Provinsi Bengkulu serta peringkat 14 nasional dengan zona hijau dengan nilai 93,78.