Prabub 05 Diterbitkan Bupati BS, Tuai Kritik Dari Kalangan Pers

Pasca terbitnya Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuai kritik dari kalangan Insan Pers.


Seperti yang diungkapkan Yon Maryono salah satu koordinator perwakilan insan Pers di BS, menurutnya aturan yang di keluarkan oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi tentang kerja sama publikasi itu sangat melukai perasaan para insan pers di BS.

Pasalnya, paturan tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers No.4 Tahun 1999 Pasal 1, angka 1 dan angka 2, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12.

Dijelaskannya, persyaratan sebuah media disebut sebagai perusahaan pers diatur pada ; Pasal 1 angka 1, yang berbunyi Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi. Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK. Pasal 12, Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

"Bupati tidak ada wewenangan untuk mengatur Pers, Perusahan Pers, jadi Perbup 05 itu sangat bertentangan dengan UU," tegasnya

Pasal 7 huruf b, c, f tercantum di dalam Perbup 05 pada BAB V Tentang Persyaratan dan Harga sangat tidak berdasar, lanjutnya

Dikatakan Yon, bunyi Pasal 7 huruf b. Terdaftar di dewan pers minimal terverifikasi administrasi, hanyalah akal-akalan saja, dan pasal ini patut di duga merupakan langkah untuk mematikan perusahaan pers di BS. huruf c. Penanggungjawab media masa dan/atau penanggungjawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan (UKW), Pasal ini juga patut kita curigai bagian dari langkah atau upaya untuk memonopoli anggaran, sebab UKW ini tidak untuk menjadi sebuah keharusan dalam melakukan kerjasama Publikasi. 

Sedangkan huruf f. Perusahaan pers mempunyai wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan, pasal ini juga patut kita duga untuk mematikan Perusahan Pers terutama Perusahan Media Online.  

"Karena ini bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, maka kami meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan membatalkan Perbup tersebut," tegas Yon.

Lanjut Yon, apabila Perbup ini tetap di berlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan maka imbasnya akan banyak Perusahaan Media Online di Bengkulu Selatan akan mati suri. Oleh sebab itu dirinya meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan membatalkan Perbup tersebut.

"Kalau memang Pemkab BS tetap dengan pendiriannya dengan tidak membatalkan Perbup ini, maka kami akan melakukan aksi demo," tutupnya. [ogi]