Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat mensosialisasikan program Jaksa Bina Desa (Jabinsa), Selasa (4/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
- Meski Teken Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, KNPI Dipastikan Tetap Dualisme
- Temuan BPK Dibawah Tahun 2021 Belum Ditindaklanjuti
- Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan
Baca Juga
Acara dibuka langsung Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi didampingi Kadis PMD Lebong, Reko Haryanto beserta seluruh kades se-kabupaten Lebong, di Aula Kantor Kejari Lebong.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, program JPN Bina Desa ini adalah program Kejagung yang harus disosialisasikan ke setiap kepala desa.
Program ini tujuannya sebagai bentuk kehadiran kejaksaan dalam langkah preventif menghindari atau meminimalisir tipikor. Ia menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum dan pendidikan tentang hukum yang dilaksanakan ini bertemakan Jaksa Bina Desa.
"Sehingga kita bisa melakukan pencegahan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Lebong, Reko Haryanto menambahkan, kegiatan hari ini membangun komunikasi sinergitas antara Kepala Desa dengan pihak Kejaksaan dalam program Jabinsa.
“Jadi kita mengetahui cara-cara menata kelola keuangan Desa dengan baik,ini mungkin salah satunya proses pencegahan dini supaya di Desa itu tidak terjadi permasalahan,” ungkap Reko.
Menurut Reko, semua realisasi anggaran yang sudah dikucurkan mempunyai pertanggungjawaban, baik itu tentang alokasi DD dan ADD. Dijelaskan Teko, akan ada sanksi pidana dalam penyalahgunaan anggaran dari pusat itu.
“Untuk itu, kami minta peserta dalam kegiatan ini, benar-benar mengikuti dan memahami arahan yang kami berikan,” singkat Reko.