Kejati Bengkulu Bantah Periksa Bupati Kaur, Kasi Penkum : Sekda dan Pejabat Diminta Klarifikasi

Beredarnya informasi bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kaur Lismidianto dibantah oleh pihak Kejati Bengkulu.


Namun, pihak Kejati Bengkulu membenarkan adanya pemanggilan beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kaur terkiat laporan masyarakat dengan dugaan tindak indisipliner yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Kaur.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, pihaknya membenarkan ada melakukan pemanggilan terhadap pejabat di kabupaten Kaur pada tanggal 3 April kemarin, namun pemanggilan itu hanya untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat terhadap pihak Kejati Kaur. 

"Kita tidak pernah memanggil Bupati Kaur apkagi memeriksanya. Memang kita ada memanggil Sekda Kaur dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kaur. Namun bukan melakukan  pemeriksaan, melainkan hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat yang masuk ke kita," terangnya, Selasa (4/4). 

Ristianti menjelaskan, pemanggilan Sekda Kaur dan beberapa pejabat itu memang dilakukan di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, guna menjaga netralitas dalam proses klarifikasinya. 

"Klarifikasi itu dilakukan oleh Bidang Pengawasan berkaitan dengan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Bengkulu," tuturnya. 

Terkait materi pemeriksaan dan pelanggaran yang diduga dilakukan pihak kejari Kaur. Ristianti belum bisa membeberkannya lantaran pihaknya masih mendalami laporan itu. 

"Kita belum bisa sampaikan materi dan hasil pemeriksaan karena tim masih bekerja. Intinya kita kejaksaan terbuka dan merespon semua pengaduan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan di provinsi Bengkulu," pungkasnya.