PPK LU Keberatan Penetapan Tersangka, Ini Alasannya

RMOLBengkulu. Dua Kuasa hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, yakni Nediyanto Ramadhan dan Edi Rusman mengungkapkan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus kliennya dalam hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara.


RMOLBengkulu. Dua Kuasa hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, yakni Nediyanto Ramadhan dan Edi Rusman mengungkapkan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus kliennya dalam hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara.

Begitu diungkapkan mereka dalam jumpa pers di Kecamatan Lebong Atas, Senin (1/7) siang. Menurutnya, lima PPK Lebong Utara sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu 2019.

"Bahwa PPK Kecamatan Lebong Utara sudah memasukkan formulir model DA1 di dalam kotak suara. Hal ini dikuatkan dengan bukti tanda terima pengembalian barang dari PPK ke KPU atau dari Maya Fitria Sari ke Etro Jaya Sinaga," kata Nediyanto Ramadhan.

Hanya saja, lanjutnya, terdapat kejadian khusus tidak ditemukannya formulir DA1 di dalam kotak suara saat rapat pleno tingkat Kabupaten.

Ia menyatakan, kesalahan itu bukan mutlak kesalahan PPK Lebong Utara. Baginya, secara hukum beban itu tidak terjadi lagi pada PPK Lebong Utara. Mengingat penyerahan dokumen sudah dibuktikan dengan bukti tanda terima pengembalian barang dari PPK ke KPU tertanggal 26 April 2019.

"Artinya, dugaan kelalaian dalam tindak pidana pemilu sesungguhnya ada pada komisioner KPU Lebong dan bukan pada PPK Lebong Utara. Sehingga menurut hukum dan bukti berita acara serah terima yang layak ditetapkan tersangka itu seluruh Komisioner KPU Lebong," sambungnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 184 KUHAP bahwa dokumen yang dikeluarkan itu sudah sah dan tidak bisa lagi dijadikan acuan sebagai kelalaian dari PPK Lebong Utara.

"Kalau pun itu tidak benar kenapa mereka (KPU, red) tanda tangan dan menerima logistik tersebut. Seharusnya mereka memeriksa logistik yang diserahkan itu. Jadi, Kami sudah sampaikan nota protes dan pengaduan. Kami meminta KPU ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara, berinisial MF menambahkan, saat diserahkan seluruh logistik berupa kotak suara itu dalam keadaan tersegel dan menggunakan kabel tis.

Dia memastikan, formulir DA1 tu sudah dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan prosedur. Lebih jauh, ia menegaskan dari tahapan awal sudah maksimal dan penuh kewaspadaan mengingat pengalaman pertamanya sebagai penyelenggara pemilu.

"Saya pastikan sudah memasukkan dokumen itu dengan prosedur yang ada dan menyelesaikan sebagai penyelenggara," tutupnya.

Terpisah, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr didampingi dua komisoner lainnya, yakni Effan Levandes, dan Yayan Hardian saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

Sedianya, kata Khidhr, KPU Lebong dalam hal ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghotmati proses hukum yang sedang berjalan," singkatnya.

Selanjutnya, Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaaan beserta didukung alat bukti yang diterima penyidik, bahwa hilangnya formulir DA1 itu locusnya berada pada PPK Lebong Utara.

"Jadi, sah-sah saja apabila lima tersangka melalui kuasa hukumnya melayangkan nota protes dan pengaduan," ucap Teguh.

Disisi lain, Teguh mengungkapkan, bahwa proses hukum tetap berjalan. Terlepas apakah nantinya kelima tersangka dinyatakan bersalah atau sebaliknya itu sudah masuk ranahnya pengadilan.

"Proses hukum pada perkara ini tetap berjalan. Karena penetapan tersangka ini juga berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kita terima," demikian Teguh.

Untuk diketahui, penyidik Polres resmi menetapkan kelima PPK Lebong Utara berinisial MF, RY, RR, RE, dan CS sebagai tersangka, Rabu (26/6) lalu. Penetapan itu usai Tim Sentra Gakkumdu melimpahkan ke Polres Lebong, Kamis (20/6) lalu.

Meski begitu, kelima tersangka ini tidak ditahan. Sekaligus terancam dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam undang - undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu. [tmc]