Polres Seluma Amankan Para Pemuda Penyalahgunaan Narkoba dan Edarkan Obat Tanpa Izin

Konfrensi Pers Polres Seluma
Konfrensi Pers Polres Seluma

Polres Seluma gelar konfrensi pers, Kamis (6/7) atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan edarkan obat tanpa izin, dalam operasi antik nala kali ini Polres Seluma beserta jajarannya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti dilokasi yang berbeda.


Terduga pelaku yang pertama berhasil diamankan kata Kapolres AKBP Arif Eko Prastyo, malalui Wakapolres Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops AKP Yudha, Kasat Narkoba Iptu Nofi Aska dan Kasie Humas Iptu Noprizal yakni berinisial A-K (29) warga Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. A-K diamankan Personel Sat Resnarkoba beserta barang bukti satu paket ganja yang disimpan terduga tersangka didalam lemari kamar rumahmnya.

Terduga pelaku yang kedua J-A (27) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tapi bentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

"Barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku miliknya, kemudian J-A besera barang bukti dibawa ke Polres Seluma untuk penyidikan lebih lanjut," terang Wakapolres.

Terduga pelaku selanjutnya berinisial A-I (19) warga Kelurahan Maur Baru Kecamatan Rupit Kota Lubuk Linggau atau alamat lain Camp PT. Sandabi Indah Lestari Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika dalam bentuk tanaman berbentuk daun ganja terbungkus kertas yang mana barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya.

Terduga pelaku terakhir berinisial A-S (30) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. terduga pelaku terbukti menjual atau mengedarkan obat merk samcodin kepada para pelanggannya yang digunakan untuk mabuk-mabukkan sedangkan terduga pelaku tidak memiliki toko obat ataupun apotek dan juga berprofesi sebagai petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat tersebut.

"Terduga pelaku membeli obat merk samcodin tersebut menggunakan aplikasi online secara COD, barang bukti yang berhasil diamankan lima ribu butir pil merk samcodin," ujar Wakapolres.

Pasal yang disangkahkan kepada A-S pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal (198) Jo pasal (108) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada terduga tersangka penyalahgunaan narkotika yakni pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.