Upaya banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ditolak.
- Pengakuan Istri Terduga Teroris, HP Jadul Ikut Disita
- Menaker: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Sebelum Lebaran
- Politisi Golkar: Kader PDIP Harusnya Ke Dewan Pers Bukan Malah Menyerang
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Sirande Palayukan membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/7) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Selain menguatkan putusan PN Jakbar, Majelis Hakim juga meminta agar Teddy Minahasa tetap menjalani penahanan.
Dengan putusan tersebut, maka Teddy Minahasa akan tetap dihukum seumur hidup sebagaimana vonis yang diputuskan hakim PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.
- Pemkot Mulai Rancang Rencana Kerja Tahun 2025
- PAN: Lebih Baik Pemerintah Mencabut Rekomendasi 200 Nama Penceramah
- Gempur Gelar Rapimnas Di Bengkulu