Polres Rejang Lebong Tangkap Terduga Pelaku Pemakai Narkoba

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Anggota Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang orang laki-laki di Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana Narkotika, pada Minggu (10/9) kemarin.


Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas, IPTU Sinar Simanjuntak menerangkan, penangkapan bermula ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres RL melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Terduga pelaku inisial Zu (35) ditangkap saat berada di jalan Perbo Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Pihak Polres RL kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti milik Zu. Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu berupa 1 paket kecil diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Kemudian, 1 unit handphone android Realme Y12 berwarna hitam, 1 buah tas selempang merk Prada berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda berwarna hitam-merah dengan nomor polisi BD 4207 FA, dan uang tunai senilai Rp 1.938.000.

Berdasarkan keterangan Zu, barang bukti tersebut didapatkan atau dibeli melalui DI, seorang laki-laki yang berdomisili di desa Batu Panco Dusun II Kecamatani Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta pengecekan urine di RSUD Curup," pungkasnya.