Dua remaja pria berinisial M (17), dan Mu (19), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap petugas Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
Baca Juga
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya pada Senin (18/9) lalu di kediaman korban Alex Firmansyah (23), mahasiswa UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, yang tinggal di Perum Betungan Asri Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
“Saat itu korban pada Senin sore pulang dari kampus UIN dan melihat pintu rumah samping dalam keadaan terbuka dan setelah dicek, korban kehilangan 2 buah velg dan ban sepeda motor, serta jaket. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selebar,” jelas Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyuruh korban untuk melihat di Forum Jual Beli Bengkulu, sebuah group di media sosial Facebook.
“Saat itu, korban melihat barang miliknya dijual melalui postingan group Forum Jual Beli Bengkulu. Kemudian, korban pura-pura menjadi pembeli dengan menawar barang. Setelah janjian ketemuan, terduga pelaku datang dan langsung ditangkap oleh petugas,” imbuh Kasi Humas.
Adapun, barang bukti yang juga diamankan petugas adalah 2 buah velg sepeda motor dan ban, 1 jaket warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksinya.
- Apresiasi SKB Pedoman UU ITE, JMSI: Angin Segar bagi Media Daring
- Bupati Bengkulu Selatan Juga Dibawa Ke Mapolda Bengkulu
- Dugaan Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu, Warga Kerkap Alami Kerugian Hingga Rp 750 Juta