Polres Rejang Lebong Bekuk Dua Tersangka Curat

RMOLBengkulu. Jajaran Satreskrim Polres Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua TKP.


RMOLBengkulu. Jajaran Satreskrim Polres Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua TKP.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas, AKP Jumipan Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut yakni He (20) dan Ha (33) keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.

"Hari ini unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka Curat yang beraksi di dua TKP, yakni di Kelurahan Talang Benih dan TKP Kelurahan Pasar Baru," kata Jumipan dalam pers rilisnya, Selasa (2/6).

Aksi pertama, kedua tersangka beraksi pada 9 Mei 2020 di Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru, dalam aksi itu pelaku melakukan aksi pencurian warung pecel lele dan melakukan aksi pecah kaca mobil milik Ari Karno, (31) warga kelurahan Jalan Baru, dalam aksi itu tersangka berhasil menggasak satu unit aki mobil, satu buah kompor merk Rinai, satu unit Teap Mobil, 25 kursi plastik, satu unit termos, terpal dan dongkrak mobil.

Kemudian dalam aksi kedua tersangka melakukan pembobolan rumah milik Peri Iswandi di Kelurahan Talang Benih  pada Minggu malam (24/5), dalam aksi itu tersangka menjebol dinding rumah korban bagian dapur.
Dalam aksi itu tersangka berhasil membawa kabur tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp 3.000.000,- kemusian 1 unit HP merk samsung J5 prime warna hitam dan 1 unit Hp merk nokia 105 warna hitam yang sebelumnya diletakkan diatas meja.

"Tersangka ini merupakan residivis, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong," pungkasnya. [ogi]