Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

RMOLBengkulu. Tim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil membekuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Polres Mukomuko melakukan press realise penangkapan 3 orang terkait kasus narkoba pada Rabu (08/07) pagi diaula Mapolres Mukomuko.


RMOLBengkulu. Tim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil membekuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.  Polres Mukomuko melakukan press realise penangkapan 3 orang terkait kasus narkoba pada Rabu (08/07) pagi diaula Mapolres Mukomuko.

Kasus pertama dengan tersangka F 20 tahun warga desa pasar ipuh kecamatan ipuh yang ditangkap tanggal senin 01 juni 2020, dengan barang bukti satu paket kecil sabu satu unit hp dan sepeda motor metic. Tersangka dijerat pasal 114 (1 jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya dari penangkapan F setelah dilakukan pengembangan jajaran sat narkoba pada hari yang sama  juga menangkap tersangka  NI 39 tahun warga desa pasar Ipuh   kecamatan Ipuh, dengan barang bukti uang Rp. 3 Juta, dan satu unit hp dan alat hisap sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo  pasal 132 ayat  (1) sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.



Selanjutnya jajaran sat narkoba pada tanggal 27 juni 2020 juga menangkap tersangka AE  32 tahun warga desa Medan Jaya  kecamatan Ipuh, dengan barang bukti satu paket sedang. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo  pasal 132 ayat  (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi bahwa penangkapan 3 orang kasus narkoba ini adalah bentuk nyata polres Mukomuko tetap perang terhadap narkoba meskipun dalam masa pendemi corona.

"Kita juga terus melakukan yang terbaik untuk memberantas Narkoba di Mukomuko ini, jangan sampai generasi kita rusak karena narkoba," tutup Kapolres. [ogi]