Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Curup

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan/Ist
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan/Ist

Pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023, di sekitar jalan Santoso Dwi Tunggal Curup Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan informasi yang diterima terjadi serangkaian transaksi narkotika yang meresahkan.


Dalam penanganan kasus ini, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengambil tindakan tegas.

Dalam penangkapan kali ini Anggota Subdit II Ditnarkoba melakukan Buy Under Cover dalam menangkap targetnya.

Selanjutnya anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FNP (28) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. 

Selama penggeledahan, ditemukan dua paket sabu didalam kotak rokok LA Bold dan 2 Paket sabu lagi ditemukan didalam dompet FNP. Paket-paket ini disimpan dalam plastik klip bening.

Selanjutnya Anggota Subdit II memeriksa rumah pria berinisial FNP dan anggota subdit II berhasil menemukan tiga (3) batang kaca pirek, dua (2) tutup botol dengan pipet plastik.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. FNP akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lagi Lagi Ditresnakoba Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, bedasarkan informasi yang di terima dari masyarakat sekitaran jembatan dua Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, sering terjadi penyalahgunaan/transaksi narkoba.

Kemudian subdit personil I menindak lanjuti informasi tersebut dengan melalukan penyelidikan mendalam dan pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 02.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku pada saat bertransaksi serta barang buktinya berupa 1 paket Narkotika jenis sabu, 2 unit Hp, 1 bilah pisau dan 1 unit pistol mainan berhasil diamankan.

Pelaku berinisial RS (36) adalah seorang perantara dalam transaksi jual beli narkotika berjenis sabu.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. RS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tindak kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama, secara all out, tidak setengah-setengah. Ia bisa membinasakan manusia individu, keluarga, masyarakat dan bahkan sebuah bangsa.

Maka dari itu tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat secara umum.