Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Twitter

Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu
Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu

Personil Subdit 5 Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku penyebar konten video pornografi yang di sebar di media sosial twitter, Kamis (24/6).


Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Pelaku berasal dari Kota Bengkulu berinisial HM  telah melakukan tindakan penyalahgunaan media sosial.

Dimana secara bersamaan personil unit cyber  Polda Bengkulu saat itu juga tengah melakukan patroli cyber pada media sosial. 

Setelah mendapatkan temuan tersebut, Personil Subdit Siber langsung melakukan profiling untuk mengetahui pemilik dan juga keberadaan dari pemilik akun.

“Terhadap akun tersangka, pihaknya juga berhasil menemukan lebih dari 1000 foto dan video bermuatan asusila atau pornografi yang dibagikan dengan sengaja oleh pelaku melalui akun twitter pribadinya,” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (24/6)

Pelaku HM dengan sengaja menyebar konten pornografi di akun twitternya dengan konten-konten pornografi sesama jenis alias gay.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kombes Pol Sudarno. Tim personil Unit Siber Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM di kediamannya.

”Tersangka kami tangkap dirumahnya, hari kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. Dari penangkapan itu juga kita menyita barang bukti berupa 1 KTP atas nama HM,1 unit Handphone, 2 unit Sim Card, serta 1 Akun Twitter pribadi miliknya,” sambungnya.

Disisi lain, Kanit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, AKP Andi Kadesma menuturkan  atas perbuatannya, HM dijerat  Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 M.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna Proses penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Andi Kadesma. [ogi]