Personil Subdit 5 Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku penyebar konten video pornografi yang di sebar di media sosial twitter, Kamis (24/6).
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
- BNNP Bengkulu Bekuk Sindikat Narkotika Internasional
Baca Juga
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Pelaku berasal dari Kota Bengkulu berinisial HM telah melakukan tindakan penyalahgunaan media sosial.
Dimana secara bersamaan personil unit cyber Polda Bengkulu saat itu juga tengah melakukan patroli cyber pada media sosial.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, Personil Subdit Siber langsung melakukan profiling untuk mengetahui pemilik dan juga keberadaan dari pemilik akun.
“Terhadap akun tersangka, pihaknya juga berhasil menemukan lebih dari 1000 foto dan video bermuatan asusila atau pornografi yang dibagikan dengan sengaja oleh pelaku melalui akun twitter pribadinya,” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (24/6)
Pelaku HM dengan sengaja menyebar konten pornografi di akun twitternya dengan konten-konten pornografi sesama jenis alias gay.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kombes Pol Sudarno. Tim personil Unit Siber Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM di kediamannya.
”Tersangka kami tangkap dirumahnya, hari kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. Dari penangkapan itu juga kita menyita barang bukti berupa 1 KTP atas nama HM,1 unit Handphone, 2 unit Sim Card, serta 1 Akun Twitter pribadi miliknya,” sambungnya.
Disisi lain, Kanit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, AKP Andi Kadesma menuturkan atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 M.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna Proses penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Andi Kadesma. [ogi]
- HMI Tuntut Keadilan 7 Rekannya Yang Digebuk Polisi
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara