Personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SO (34) warga Pinang Mas Kota Bengkulu, serta DH ( 42 ) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu. Jumat (30/4).
- Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan
- OTT, KPK: Termasuk Bupati Bengkulu Selatan Diamankan
- Tim Saber Pungli OTT Oknum Pegawai Dinkes
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika dikonfirmasi (30/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Kota Bengkulu tersebut.
"Keduanya kami tangkap tadi malam (30/sekitar pukul 00.20 wib," kata Kombes Pol Sudarno, kepada RMOLBengkulu.
Lebih lanjut, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu diwilayah tempat tinggal pelaku.
Berbekal informasi yang didapat, personil Subdit I Dit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapati identitas dari kedua tersangka.
"Setelah identitas kami ketahui langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," sambungnya.
Dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus klip bening dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam merah , serta 2 (dua ) Unit HP.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Sudarno. [ogi]
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil
- Aktivis 98 Minta KPK Bongkar Mafia Hukum
- Teror, 2 Wanita Muda Coba Serang Polisi Pakai Gunting