Plt Lurah Kayu Kunyit Bantah Berikan Izin Perkawinan

Plt Lurah Kayu Kunyit Auliah Fujina di dampingi Plt Kasi pemerintah/RMOLBengkulu
Plt Lurah Kayu Kunyit Auliah Fujina di dampingi Plt Kasi pemerintah/RMOLBengkulu

Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kayu Kunyit, kecamatan Manna Bengkulu Selatan (BS) bantah kalau dirinya mengizinkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan.


Dikatakan Plt Lurah Kayu Kunyit Auliah Fujina, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk menggelar pesta pernikahan sesuai dengan SE Bupati BS, bahkan sebelumnya pihak kelurahan sudah menyampaikan larangan tersebut secara lisan kepada yang bersangkutan.

"Sudah kami sampaikan secara lisan sesuai dengan SE Bupati, dan untuk izin keramaian kita tidak pernah menerima apalagi mengeluarkan," kata Auliah kepada awak media, Kamis (20/05).D

Dirinya pun mengaku pasrah jika dinonaktifkan sebagai Plt Lurah Kayu Kunyit oleh Bupati. Selain itu, pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati tetang larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Saya merasa saya tidak ada kesalahan, saya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian pada pesta tersebut," ujarnya.

Selain izin keramaian, pihaknya pun juga tidak mengeluarkan administrasi surat Numpang Nikah (NA). Sebab, NA tersebut juga di urus ke kantor Lurah setempat.

"Jangankan izin keramaian untuk mengeluarkan surat pengantar ke KUA kita juga tidak terima," imbuhnya.

Sementara itu, terkait SE Bupati BS tentang pemberhentian sementara kegiatan yang bersifat keramaian dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara resmi belum diterima pihak kecamatan, pihaknya baru mengetahui SE tersebut dari jejaring sosial media.

"SE Bupati juga belum kita terima secara resmi, kita baru mengetahui SE itu dari Facebook dan Watsapp," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati BS Gusnan Mulyadi mendapatkan informasi adanya pesta pernikahan di kelurahan Kayu Kunyit membuat Bupati geram tidak mengindahkan SE yang di buat, hingga memerintahkan Wakil Bupati dan Sekda BS untuk menonaktifkan dari jabatannya. [ogi]