Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Arief Azizi merespon terkait logo halal terbaru yang diputuskan pemerintah pusat.
- Jelang Lebaran, Ada Posko Pengaduan THR
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
- TPP Diupayakan Dirapel Empat Bulan
Baca Juga
Masyarakat diimbau tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, logo baru itu tertuang dalam putusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Penetapan label halal baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014," kata Arief kepada RMOLBengkulu, kemarin (20/3).
Dari dahulu hingga sekarang, sertifikasi produk halal tetap dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag melibatkan banyak pihak.
Oleh karena hal tersebut, masyarakat terutama pelaku usaha diimbau tidak panik tentang pengurusan sertifikasi halal karena prosesnya masih relatif sama.
"Justru sekarang ada kemudahan-kemudahan seperti login sendiri dan menentukan sendiri partner auditornya dan masyarakat akan tahu biaya-biayanya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Kantor Kemenag setempat memang hanya sebatas fasilitator soal sosialisasi terikat sertifikat halal.
"Kami mengimbau masyarakat tidak berpolemik mengenai label halal baru. Jika ada hal yang ingin ditanyakan bisa langsung ke kantor," demikian Arief.
- Di Penghujung Jabatan, Kades Tanjung Aur I Tuntas Salurkan BLT DD Tahap 2
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3
- Kegiatan Penanaman UPSA oleh Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran Maju, Ini Kata BPDAS Ketahun