Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, mulai melakukan pendataan terhadap pasangan nikah siri di daerah itu.
- Giliran Bidang SDA Dinas PUPR-P Lebong Proses Tender
- Penuntasan Jalan di Wilayah Topos Dialokasikan Rp 14 Miliar
- Jelang MT2, Disperkan Pastikan Kesiapan Pupuk Subsidi
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lebong, Arief Azizi melalui Kasi Bimas, Malvinas Rahman kepada RMOLBengkulu, pada Selasa (22/2) siang.
Menurutnya, pendataan itu sebagai bahan data persiapan MoU pada tanggal 24 Februari antara Gubernur Bengkulu, Pengadilan Agama, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Bengkulu tentang Permintaan Data Masyarakat yang Pernikahannya tidak tercatat.
"Kalau di Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan semua pernikahan datanya tercatat. Namun di masyarakat kemungkinan ada data pernikahan yang tidak tercatat," katanya, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan, baru menerima instruksi dari Kanwil Kemenag Bengkulu untuk melakukan pendataan warga yang menikah tidak terdata melalui grup whatsApp.
"Yang tidak terdata bisa saja mereka bersangkutan tidak melapor atau tidak mendaftarkan ke kua setempat," tambahnya.
Dia mengutarakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pendataan ke lapangan. Dengan melibatkan para penyuluh agama islam yang turun langsung ke desa-desa.
"Kita libatkan penyuluh agama islam turun ke desa-desa binaannya untuk meminta data atau informasi kepada perangkat desa," demikian Malvin.
- Rawan Longsor Dan Banjir, Lebong Kini Miliki TRC PDB
- Masih Dibayang-bayangi Mutasi, Ratusan Paket Belum Dilimpahkan Ke UKPBJ
- Tim Provinsi Penilaian Akhir Nangai Tayau Sebagai Desa Pilot Project