Dua Tersangka Pengedar Ganja Diciduk Polda Bengkulu

Tersangka dan BB saat diamankan Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka dan BB saat diamankan Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Subdit dua Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, kembali mengamankan warga Kota Bengkulu dalam tindak pidana penyalagunaan narkotika pada, Kamis (20/5).


Kanit Subdit 2 Ditnarkoba Polda Bengkulu AKP. Yudha Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kota Bengkulu tepatnya di Kelurahan Betungan. 

Dari penangkapan tersebut, Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RA dan FS yang mana keduanya merupakan satu jaringan dari penyalahgunaan narkotika yang ada diwilayah hukum Polda Bengkulu. 

"Keduanya diamankan di dua lokasi dan tempat berbeda yakni di Kelurahan Betungan dan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut dilakukan pemeriksaan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (20/5).

Sementara, setelah dilakukan pekembangan terhadap dua tersangka,  tim Ditrektorat Narkoba Polda Bengkulu mengamankan barang bukti sebanyak 300 gram ganja kering dari tangan kedua tersangka. 

Kanit Subdit Dua Ditnarkoba Polda Bengkulu AKP. Yudha Setiawan,  menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut masuk dalam kategori pengedar dan saat ini telah diamankan di tahanan Polda Bengkulu. 

Dimana sebelumnya, rekan RA dan FS lebih dulu diamankan Polda Bengkulu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga tim berhasil mengamakan RA dan FS. 

"Sebelumnya kita telah mengamankan AK rekannya RA. Dari AK, tim melakukan perkembangan dan keduanya kita kategorikan sebagai pengedar," tutup AKP Yudha. [ogi]