Pidana Penjara Petani Sawit Lebih Ringan, Terdakwa: Pikir-pikir

RMOL. Harapan bebas dari tuntutan pidana penjara sepertinya belum berpihak kepada Poniran (48) dan Manisem (47) warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Begitu juga harapan dari, massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu dan Ikatan Pemuda Kabupaten Mukomuko (IPKM), pada Selasa lalu (25/10/2016) berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN ) Argamakmur.


RMOL. Harapan bebas dari tuntutan pidana penjara sepertinya belum berpihak kepada Poniran (48) dan Manisem (47) warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Begitu juga harapan dari, massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu dan Ikatan Pemuda Kabupaten Mukomuko (IPKM), pada Selasa lalu (25/10/2016) berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN ) Argamakmur.

Pasalnya, Kamis (27/10/2016) kedua petani sawit ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Argamakmur, pada sidang lanjutan kasus pencurian kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Berdasarkan fakta-fakta di persidangan seperti yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar pasal 363 KUHP dan saksi-saksi.

Meski demikian, sidang yang digelar pukul 14.25 WIB dengan Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, memutuskan pidana penjara lebih ringan setengahnya dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu untuk Poniran 1 tahun pidana penjara dan Manisem 8 bulan pidana penjara.

Dengan pertimbangan pasangan suami istri (pasutri) ini belum pernah dihukum pidana penjara, masih punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan saat dipersidangan.

Walaupun demikian, para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah menerimanya atau melakukan banding dipersidangan pekan depan.

Padahal, dalam putusan itu majelis hakim menyatakan pidana penjara 6 bulan untuk Poniran dan 4 bulan untuk Manisem dipotong masa tahanan, sejak Juni lalu dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Seperti yang disampaikan terdakwa, memilih pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan," kata penasehat hukum kedua terdakwa Adilah Tri Putra Jaya. [N14]