Ganti Rugi Normalisasi Lahan Masih Menggantung.

Tuntutan ganti rugi dan normalisasi lahan warga korban Longsor dan banjir bandang dari Lokasi PT PGE, tampaknya masih terkesan menggantung dan belum akan terealisasi.


Tuntutan ganti rugi dan normalisasi lahan warga korban Longsor dan banjir bandang dari Lokasi PT PGE, tampaknya masih terkesan menggantung dan belum akan terealisasi.

Hal ini terungkap dalam rapat Koordinasi anatara Pemda Lebong bersama pihak PT Pertamina Geotermal Energi yang mediasi oleh Direktorat Jendaral Panas Bumi Kementrian ESDM  di Gedung Bina Praja Pemda Lebong, Rabu (26/10/2016) lalu.

Dalam rapat tersebut ada dua poin yang dibahas. Pertama yaitu ganti rugi tanam tubuh atau gagal panen yang dialami masyarakat. Sedangkan prihal kedua yaitu normalisasi lahan. Mengingat terdapat lahan pertanian milik masyarakat yang tidak dapat ditanami kembali karena tertimbun oleh material longsor.

Menurut Dirut PT.PGE Irvan Zainudin, pihaknya menyepakati mengganti kerugian atas tanam tubuh atau gagal panen, sedangkan pada poin ganti rugi normalisasi lahanganti rugi tanam tubuh atau gagal panen, pihak perusahaan lebih menawarkan program jangka panjang lewat pemberdayakan masyarakat melalui dana CSR.

"Khusus normalisasi lahan harus didiskusikan lebih lanjut bagaimana mekanisme normalisasi yang dilakukan. Kami diperusahaan tentunya juga memiliki mekanisme dan aturan. Normalisai lokasi kami yang terkena material longsor yang tidak terlalu luas membutuhkan waktu berbulan-bulan dan escavator yang cukup banyak," singkatnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, H. Rosjohnsyah menambahkan, jika persoalan ganti rugi lahan ini akhirnya disepakati akan di bicarakan lagi dalam pertemuan selanjutnya. Dimana data–data kerugian itu nantinya, telah divalidasi oleh SKPD lainnya. Sehingga bisa di bicarakan berapa total yang akan di ganti dan tebayarkan.

"Setelah ini kita akan kembali mengundang Dirut PT. PGE untuk mebahas masalah ganti rugi normalisasi lahan ini," demikian Bupati. [A11]