Petani Pertanyakan Aturan Pungutan Ekspor Minyak Sawit

RMOLBengkulu. Langkah pemerintah menetapkan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) terhadap minyak mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 50 Dolar Amerika per ton, dinilai sangat melelahkan bagi petani kelapa sawit.


RMOLBengkulu. Langkah pemerintah menetapkan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) terhadap minyak mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 50 Dolar Amerika per ton, dinilai sangat melelahkan bagi petani kelapa sawit.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyampaikan, pungutan itu kini menjadi nol dolar AS per ton. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 4 Desember 2018. Namun anehnya, ada klasifikasi yang tidak pro kepada petani dalam aturan tersebut.

Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan Nomor 152 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan itu, dijelaskan jika harga CPO kurang dari 570 dolar AS per ton, maka tidak akan ada kutipan. Jika harga CPO antara 570-619 dolar AS per ton, dikenakan kutipan sebesar 25 dolar AS. Sementara untuk harga CPO di atas 619 dolar AS per ton dikenakan kutipan sebesar 50 dolar AS.

Menurut Mansuetus, aturan seperti itu tetap saja membuat petani bertanya-tanya. Selain masih tetap harus dibebani kutipan, petani kelapa sawit menilai aturan seperti itu tidak layak.

"Keputusan itu tidak disertai hasil studi yang matang, terutama terkait dampak pungutan itu dengan anjloknya harga sawit di tingkat petani,” tutur Mansuetus.

SPKS mencurigai ada industri biodiesel yang sedang bermain dengan aturan yang sudah diputuskan sepihak itu. Menurut dia lagi, para pemain itu sudah keasyikan selama ini mendapatkan subsidi di sektor hulu perkebunan.

"Karena Keputusan Menteri Keuangan itu masih mencantumkan kutipan yang sangat besar dan berdampak bagi rendahnya harga tandan buah segar (TBS) ke depannya," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, porsi distribusi dan pemanfaatan dana pungutan untuk petani sawit tidak seimbang dengan konstribusi dan dampaknya bagi petani sawit itu sendiri. Alokasi dana untuk subsidi biodiesel jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi replanting dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan.

Ia menjelaskan, jika kutipan sebesar 50 dolar AS tetap diberlakukan maka pendapatan petani hanya sebesar Rp 124 per kilogram, dengan mengacu pada harga CPO Internasional yang sebesar 480 dolar AS per ton.

Darto menawarkan, jika pun harus tetap dipaksakan ada kutipan, petani hanya mampu menyetujui adanya potongan CPO sebesar 10 dolar AS per ton.

Dengan catatan, dana itu harus dikelola oleh BLU (Badan Layanan Umum) yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian,” tandas Darto. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]