Versi Fakultas Hukum Bukan BEM FH Yang Dibekukan, Tapi Pengurusnya

Wadek Bagian Kemasiswaan FH UNIB, Edra Satmaidi/RMOLBengkulu
Wadek Bagian Kemasiswaan FH UNIB, Edra Satmaidi/RMOLBengkulu

Pihak Fakutas Hukum Universitas Bengkulu akhirnya angkat bicara soal polemik pembekuan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (BEM FH UNIB).


Dekan Fakultas Hukum yang sebelumnya menghindari wartawan akhirnya memberikan hak jawab melalui Wakil Dekan Bagian Kemahasiswaan Edra Satmaidi.

Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan, keputusan pembekuan kepengurusan BEM FH UNIB bukan tanpa dasar. Serta bukan pula anti kritik seperti yang disampaikan BEM FH.

Versi Edra, keputusan tersebut diambil berdasarkan banyak pertimbangan. Dimana proses tersebut berlangsung sejak bulan Maret hingga Agustus. Baru kemudian SK pembekuan kepengurusan BEM FH tersebut diterbitkan. 

“Bukan BEMnya yang dibekukan tapi kepengurusannya. Dan keputusan ini diambil bukan secara tiba-tiba melainkan ada ratio legisnya,” kata Edra Satmaidi kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, Edra menyatakan, kritik yang diterbitkan BEM FH melalui akun media sosial instagramnya tidak berdasar. Padahal,  pihak fakuktas telah menyediakan berbagai sarana prasarana yang dapat menunjang kegiatan mahasiswa.

Tidak hanya itu, terkait anggaran kegiatan bagi BEM maupun Ormawa wajib mengajukan Term Of Reference (TOR).

“Kita harus ikut ketentuan keuangan negara. Serta harus ikut standar dan indikator kinerja utama. Sehingga semua kegiatan harus mengikuti itu,” tuturnya. 

Sementara itu, terkait SK dengan dua versi, sambung Edra. Pihak fakultas telah memberitahu pihak BEM FH bahwa adanya perubahan namun subtansinya sama. 

Di sisi lain, menyoal pelayanan akademik dan kemahasiswaan tidak pernah terhenti walaupun beredar video maupun pesan teks BEM secara nasional yang telah memuat narasi negatif pada pimpinan dan institusi Fakultas Hukum UNIB yang tidak berdasar soal mimbar akademik dan pelayanan akademik.

Padahal persoalan intinya ucap Edra. Terkait dengan pendanaan kegiatan BEM dan Ormawa selingkup FH UNIB.

“Walaupun dalam kondisi pandemi covid-19. Mimbar akademik mahasiswa tetap difasilitasi dan melalui front office pelayanan akademik dan pelayanan kemahasiswaan tetap dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” tutup Edra Satmaidi.