Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan adanya temuan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
- Cegah Perilaku Bullying, Polisi Masuk Sekolah
- DAK Pendidikan Lebong Naik Rp 9,5 Miliar
- Tidak Ada APBN Perubahan, Rakyat Makin Dimanja
Baca Juga
Dimana BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di delapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Bengkulu.
Delapan sekolah itu ada di tiga kabupaten. Diantaranya ada di Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa atas temuan tersebut pihaknya saat ini telah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Serta akan segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum 60 hari dari waktu yang diberikan oleh BPK.
"Kita akan tetap lakukan pembinaan, dan memang masih banyak yang akan kita benahi dan itu akan tetap kita tindaklanjuti," kata Eri Yulian, Senin (7/6) kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, lanjut Eri. Terkait pembangunan tersebut tidak melibatkan orang ketiga melainkan yang terlibat didalamnya adalah pihak sekolah.
"Melainkan dari swakelola sekolah dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK," tutup Eri Yulian.
Kendati demikian, pihak BPK maupun Dikbud tidak menyebut secara rinci berapa besaran fraud dari pembangunan RPS SMK tersebut. [ogi]
- Ultimatum Tak Digubris, Aliansi BEM UNIB Akan Kepung Fakultas Hukum
- 10 Anggota Paskibraka Mulai Dikarantina
- Bisa Jadi Proyek Kereta Cepat Tidak Berumur Panjang