Peserta BPJS Yang Menunggak Tetap Bisa Berobat

Warga DKI Jakarta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, meski dalam kondisi darurat peserta BPJS Mandiri


Warga DKI Jakarta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, meski dalam kondisi darurat peserta BPJS Mandiri
"Kalau ada tunggakan secara otomatis akan dialihkan ke BPJS PBI atau diajukan," kata Kepala Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Junaidah kepada warga dalam acara Serap Aspirasi Anggota DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, Selasa kemarin (6/2).

Serap Aspirasi digelar di Jalan Nurul, RT 012 RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Junaidah menjelaskan, saat berobat peserta BPJS Mandiri yang menunggak pembayaran iuran harus mengikuti persyaratan yang diajukan.

"Ada form piutang yang harus diisi bahwa yang bersangkutan tidak sanggup untuk melunasi kemudian akan diajukan dan menunggu persetujuan oleh Dinkes DKI Jakarta," jelasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Ia juga mengungkapkan, seringkali ditemukan kasus pasien yang penyakitnya parah enggan berobat karena menunggak iuran BPJS.

"Kalau misalnya pegang BPJS (menunggak) sering orang sudah nyesek enggak mau dibawa ke Puskesmas, padahal tetep akan dilayani," ungkap Junaidah.

Sementara itu, Nasrullah menghimbau kepada warga agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, terutama bagi ibu hamil yang akan melahirkan.

"Bagi ibu hamil, sebelum melahirkan baiknya segera mendaftarkan bayinya agar memiliki BPJS, supaya saat melahirkan sudah bisa dicover biayanya oleh pemerintah," jelas Nasrullah di hadapan ratusan warga. [ogi]