Terima Remisi, Satu Napikor Hirup Udara Bebas

Kepala Lapas Bentiring Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto/RMOLBengkulu
Kepala Lapas Bentiring Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto/RMOLBengkulu

Sebanyak 316 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Bentiring kelas IIA Kota Bengkulu Selasa (17/8) mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 tahun 2021.


Dari remisi yang diberikan pada wargaan binaan tersebut, satu di antaranya napi korupsi (napikor) atas nama Edi Santoni. Ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan RU II dari remisi umum pp99.

Diungkapkan Kepala Lapas Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu yakni Ade Kusmanto, remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan ini berikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dari 721 warga binaan yang ada di lapas kelas IIA, kita mengusul sebanyak 316 orang warga binaaan dan semuanya disetujui,” kata Ade Kusmanto kepada RMOLBengkulu.

Adapun yang mendapatkan remisi normal lanjut Ade, sebanyak 233 orang. Dengan kategori RU I. Sedangkan untuk remisi umum sesuai PP99 sebanyak 83 orang. Terdiri dari RU I sebanyak 80 orang dan RU II sebanyak 3 orang.

Namun untuk remisi umum PP28 baik RU I maupun RII tidak ada warga binaan yang mendapatkanya.

“Untuk warga binaan yang bebas ada 1 orang dengan kasus tipikor atau korupsi. Sedangkan untuk dua lainnya seharusnya juga bebeas tapi karena ada subsider maka menjalankan subsidernya,” tutup Ade Kusmanto. 

Berikut data besaran remisi umum normal dan PP99 :

RU I :

1 bulan sebanyak 14 orang. 

2 bulan sebanyak 57 orang.

3 bulan sebanyak 91 orang.

4 bulan sebanyak 61 orang.

5 bulan sebanyak 78 orang.

6 bulan sebanyak 12 orang.

RU II:

5 bulan sebanyak 2 orang

6 bulan sebanyak 1 orang