Zakat PNS Muslim Harus Dipastikan Tidak Ada Gejolak

Komisi VIII DPR RI akan segera merespon permintaan Pimpinan DPR untuk memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.


Komisi VIII DPR RI akan segera merespon permintaan Pimpinan DPR untuk memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.

Wakil Ketua Komisi VIII, Noor Achmad mengatakan bahwa wacana tersebut harus dijelaskan meskipun dirinya secara pribadi menyetujui usulan itu.

"Kita akan segera merespon beberapa usulan tersebut. Kita akan panggil Menteri Agama, meskipun secara pribadi saya setuju dengan program tersebut tapi ada beberapa hal yang perlu dijelaskan," ujar Noor saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2/2018) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Salah satu hal yang ingin dijelaskan adalah klasifikasi ASN yang gajinya akan dipotong.

Menurutnya Perpres yang rencananya akan dibuat harus memastikan bahwa tidak ada gejolak di lingkungan ASN. Dan pemerintah harus bijaksana dalam mengeluarkan Perpres agar tidak memberatkan para ASN.

"Perpres tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat (hitungannya sudah sampai satu nishab)," jelas Noor, politisi Partai Golkar ini.

Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menteri Agama mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan potongan zakat penghasilan ini ini bukanlah suatu paksaan. [nat]