Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mempertanyakan kasus-kasus yang ditangani KPK, Rabu (27/10).
- Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
Baca Juga
Sebut saja kasus benur yang menyeret nama Menteri Kelautan dan Periknan RI, Edi Prabowo menjadi tersangka serta dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu (BaBe) yang bertentangan dengan aturan KPK RI terkait pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee, dan masih banyak kasus lainnya.
Ketua FPR Povinsi Bengkulu, Rustam Efendi menyebut kedatangannya bertemu dengan penyidik KPK untuk berkoordinasi terkait beberapa dugaan kasus korupsi yang belum selesai. Ia pun menyorot kinerja penyidik dari lembaga anti rasuah ini yang terkesan lamban dalam menangani dugaan perkara korupsi di Bengkulu.
"Kita berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk melihat apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga beberapa kasus besar dugaan korupsi di Bengkulu seperti kasus benur dan Bank Bengkulu tidak ada kejelasan sampai hari ini," katanya.
Sementara itu Ketua LSM Pekat Provinsi Bengkulu, Ishak Burmansyah yang turut mendampingi Rustam Efendi bertemu penyidik KPK meminta agar penyidik bekerja professional dalam menyelesesaikan beberapa perkara yang belum tuntas. Selain itu pihaknya meminta KPK sebagai lembaga antikorupsi dapat segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Kami minta penyidik professional, publik menunggu kejelasan perkara yang sampai saat ini belum tuntas," tutupnya. [ogi]
- Sertijab Kasi Intelijen, Ini Pesan Kajari Bengkulu
- Harga Mahal Jadi Modus Pelaku Ekspor Benih Lobster
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP