Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mempertanyakan kasus-kasus yang ditangani KPK, Rabu (27/10).
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu
- BRI Muara Aman 'Ngaku' Tidak Tahu Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan Terdakwa
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21
Baca Juga
Sebut saja kasus benur yang menyeret nama Menteri Kelautan dan Periknan RI, Edi Prabowo menjadi tersangka serta dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu (BaBe) yang bertentangan dengan aturan KPK RI terkait pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee, dan masih banyak kasus lainnya.
Ketua FPR Povinsi Bengkulu, Rustam Efendi menyebut kedatangannya bertemu dengan penyidik KPK untuk berkoordinasi terkait beberapa dugaan kasus korupsi yang belum selesai. Ia pun menyorot kinerja penyidik dari lembaga anti rasuah ini yang terkesan lamban dalam menangani dugaan perkara korupsi di Bengkulu.
"Kita berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk melihat apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga beberapa kasus besar dugaan korupsi di Bengkulu seperti kasus benur dan Bank Bengkulu tidak ada kejelasan sampai hari ini," katanya.
Sementara itu Ketua LSM Pekat Provinsi Bengkulu, Ishak Burmansyah yang turut mendampingi Rustam Efendi bertemu penyidik KPK meminta agar penyidik bekerja professional dalam menyelesesaikan beberapa perkara yang belum tuntas. Selain itu pihaknya meminta KPK sebagai lembaga antikorupsi dapat segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Kami minta penyidik professional, publik menunggu kejelasan perkara yang sampai saat ini belum tuntas," tutupnya. [ogi]
- Dituntut Lima Tahun Penjara Kasus Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Pagi Ini, Bupati Buton Selatan Dibawa Tim KPK Ke Jakarta